MADIUN – Selama dua hari berturut-turut, Senin (27/3) dan Selasa (28/3), Bagian Hukum menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2023. Kegiatan ini merupakan perwujudan pengembangan budaya sadar hukum, yang diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai individu maupun Warga Negara demi terciptanya kesadaran serta kepatuhan terhadap hukum maupun peraturan perundang-undangan.

Sebanyak 350 orang warga masyarakat dari Kecamatan Kartoharjo dan Kecamatan Taman menjadi sasaran penyuluhan hukum. Nara sumber yang dihadirkan terdiri dari unsur Pemerintah Kota Madiun, yaitu Wali Kota Madiun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun, Camat Kartoharjo dan Camat Taman.

Selain itu, hadir pula pakar hukum dari Pengadilan Negeri Kota Madiun, Pengadilan Agama Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kepolisian Resor Kota Madiun, dan Kantor Pertanahan Kota Madiun. Berbagai materi terkait hukum pidana, hukum perdata, hukum islam, hukum pertanahan, dan bidang hukum lainnya, menjadi bahasan menarik dalam kegiatan ini.

Bapak Wali Kota berharap dengan kegiatan penyuluhan hukum masyarakat menjadi tahu hukum, paham hukum, dan sadar hukum. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, pelanggaran dan kejahatan dapat dicegah dan diminimalkan. Mengingat kota Madiun sekarang menjadi salah satu kota destinasi wisata, masyarakat harus berperan aktif menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban, untuk menarik wisatawan. (PPIDBagianHukum)

Sumber: https://www.instagram.com/p/CqZQ0nRSazX/

By ppid