MADIUN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap I Tahun 2023 yang merupakan inisiatif DPRD mulai dilakukan pembahasan. Kegiatan diawali dengan pembahasan antara Perangkat Daerah terkait Raperda dengan Tim Harmonisasi Raperda.

Selama tiga hari, mulai Kamis (16/3) sampai dengan Senin (20/3), tim melakukan pembahasan dan sinkronisasi substansi Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Kerja Sama Daerah, dan Penyelenggaraan Literasi Digital.

Kegiatan ini merupakan proses awal sebelum dilakukan Rapat Dengar Pendapat Tahap pertama bersama DPRD Kota Madiun. Tujuannya agar materi substansi Raperda lebih tajam mengatur sesuai kebutuhan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Sumber: https://www.instagram.com/p/CqCMfRNPQI-/

By ppid