SURABAYA – Senin (27/02) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun, Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur melaksanakan fasilitasi Raperda tentang Program Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kegiatan yang dilaksanakan di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur ini merupakan tahapan lanjutan setelah harmonisasi dan pembahasan Raperda dengan DPRD Kota Madiun. Selanjutnya, Raperda hasil fasilitasi tersebut diajukan ke Sidang Paripurna DPRD untuk memperoleh Persetujuan Bersama, untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda. (PPIDBagianHukum)

Sumber : https://www.instagram.com/p/CpPL5g8rupD/

By ppid