MADIUN – Walikota Madiun Maidi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Kota Madiun. Ungkapan persetujuan ini disampaikan Walikota dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan atas 3 raperda tersebut, Jumat (19/7).

3 raperda yang mendapat persetujuan itu adalah raperda tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis, raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, serta raperda tentang sistem kesehatan daerah.

Dalam penyampaian pendapat atas 3 raperda tersebut, Walikota menuturkan bahwa Pemkot Madiun telah melakukan pertimbangan. Dilihat banyaknya manfaat yang terkandung, khususnya bagi masyarakat, pemkot memutuskan untuk menyetujuinya.

Langkah berikutnya, 3 raperda tersebut akan dikirimkan ke Pemprov Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi.

Karena itu, Walikota mengimbau kepada OPD terkait untuk segera mempersiapkan rancangan perwal. Sehingga, aturan tersebut dapat segera diimplementasikan pada masyarakat.

Upaya ini, lanjut Walikota, merupakan cara agar program dan kegiatan yang dilakukan oleh OPD, khususnya terkait 3 raperda tersebut, memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga, OPD tidak kesulitan saat menjalankan aturannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun Istono berharap bahwa kegiatan-kegiatan mendasar yang tertuang dalam raperda tersebut menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Madiun

Setelah nomor registrasi dari pemprov turun, Pemkot Madiun akan segera mensosialisasikan 3 raperda tersebut kepada masyarakat.

Source : Madiun Today

By ppid