Untuk mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan maka dalam penyusunan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pada hari Jumat (31/5), bertempat di Ruang Rapat Airlangga Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Pemerintah Kota Madiun bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur melakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun tentang:
1. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
3. Kawasan Tanpa Rokok; dan
4. Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun.
Kegiatan Pengharmonisasian ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum. (PPIDBagianHukum)