Rencana Umum Pengadaan adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing).
Rencana umum pengadaan (RUP) adalah salah satu dokumen yang harus diketahui publik sesuai mandat Perpres 54 tahun 2010. Sesuai Perpres 54 2010 Pasal 8 ayat (1).a dan b disebutkan bahwa PA memiliki tugas menetapkan RUP dan mengumumkan secara luas RUP tersebut minimal di website masing-masing instansi/kantor/lembaga.
SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya
sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya. SiRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun telah menggunakan sistem/aplikasi Sirup yang disediakan oleh LKPP sebagai wahana dalam mengumumkan RUP untuk meningkatkan transparansi. Untuk mengetahui informasi umum rencana pengadaan barang/jasa pada di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, publik dapat mengecek pada alamat URL berikut: https://sirup.lkpp.go.id/sirup/caripaketctr/index
SIRUP Bagian Hukum Tahun 2024:
(PPIDBagianHukum)