Senin (6/5) sampai dengan Rabu (8/5), Tim Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun telah melaksanakan pembahasan empat Raperda yang digagas oleh eksekutif. Pembahasan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, untuk menajamkan substansi materi sebelum dilakukan pembahasan bersama legislatif.


Berikut data Raperda yang dibahas oleh Tim Harmonisasi Raperda bersama Perangkat Daerah pemrakarsa:

  1. Judul: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045. OPD Pemrakarsa: BAPPPEDA
  2. Judul: Kawasan Tanpa Rokok. OPD Pemrakarsa: Dinas Kesehatan dan KB
  3. Judul: Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. OPD Pemrakarsa: Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Madiun
  4. Judul: Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun. OPD Pemrakarsa: Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun.
    (PPIDBagianHukum)

Sumber: https://www.instagram.com/p/C63etP-LaSr/?img_index=1

By ppid