Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Peraturan Daerah merupakan suatu Produk Hukum tertinggi di Daerah yang mempunyai fungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Disamping itu pula, Peraturan Daerah merupakan penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, oleh karena itu materi muatannya harus benar-benar mencerminkan kemaslahatan bagi warga masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat khususnya warga masyarakat Kota Madiun.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Madiun dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Madiun yang ditetapkan pada Tahun 2018 yang berjumlah 47 Peraturan Daerah dengan harapan dapat memberikan pemahaman dan penjelasan terhadap masing-masing substansi materinya. Sosialisasi tersebut bertempat di Wisma Haji Kota Madiun pada Hari Senin(16/12) , dengan para peserta yang berasal dari lembaga perwakilan masyarakat kelurahan (LPMK), RT, RW, serta perwakilan dari tokoh masyarakat se Kota Madiun yang mendapatkan sosialisasi mengenai substansi materi Perda langsung dari Kepala Bagian Hukum, Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan Dosen Universitas Merdeka (UNMER) Kota Madiun. Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris daerah Rusdiyanto, S.H., M.Hum dan Kepala Bagian Hukum Budi Wibowo, S.H.