MADIUN – Aturan retribusi pengujian kendaraan bermotor resmi berubah. Itu setelah dilakukan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan yang didahului penyampaian pemandangan umum sekaligus pendapat fraksi-fraksi di DPRD Kota Madiun, Selasa (3/12). Walikota Madiun Maidi menyebut aturan dalam bentuk perda itu perlu dilakukan perubahan. Sebab, sudah banyak poin yang tak relevan dengan kondisi sekarang ini. Perda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor itu bernomor 27 tahun 2011.
Karenanya, walikota menegaskan petugas uji kir untuk tidak asal-asalan melakukan pengujian. Padatnya volume kendaraan wajib dibarengi kualitas kendaraan. Kualitas kendaraan ini harus diuji ahli. Tak heran, butuh kewajiban uji kelayakan setiap enam bulan sekali. Khususnya untuk kendaraan angkutan orang umum dan angkutan barang.
Walikota menyebut raperda anyar tersebut merupakan penyempurnaan atas perda lama. Beberapa item yang sudah tidak relevan diganti. Ada juga yang diperbarui. Seperti tarif retribusi. Namun, walikota menegaskan peningkatan tarif akan dibarengi dengan pelayanan yang optimal. Seperti pembayaran uji kir yang sudah lebih mudah kini. Setidaknya, Dinas Perhubungan Kota Madiun menyediakan tujuh cara pembayaran. Yakni, loket Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lokasi uji kir, Bank Jatim terdekar, transfer ATM dan via mobile banking, mesin electronic data capture (EDC), menggunakan e-tol, hingga virtual account.
Selain itu, Dishub Kota Madiun juga memiliki aplikasi berbasis android bernama Dishub Smart Service. Menu yang ditawarkan cukup lengkap. Salah satunya, terkait informasi waktu uji berkala kendaraan. Pemilik tinggal memasukkan nomor kendaraan dalam aplikasi. Informasi jadwal pelaksanaan uji berkala bakal muncul. Selain itu, aplikasi juga menawarkan menu info kendaraan, info e-tilang, info angkutan cerdas sekolah, info perizinan, hingga mutase kendaraan.
Source : Madiunkota.go.id