MADIUN – Walikota Madiun Maidi menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Madiun dengan agenda pembahasan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020 dan Perubahan Propemperda 2019, Jumat (11/10). Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Proses dan tahapan penyusunan Raperda telah diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif untuk menentukan Propemperda dan Perubahan Propemperda. Untuk itu, diharapkan raperda yang ditetapkan nantinya dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya. 

Di dalam rapat paripurna tersebut, disepakati ada 13 propemperda yang disepakati oleh Eksekutif dan Legislatif. Rinciannya, 8 raperda usulan Pemkot Madiun dan 5 raperda inisiasi DPRD Kota Madiun. Sedangkan, untuk Perubahan Propemperda disetujui 9 raperda yang akan dibahas. Rinciannya, 6 raperda usulan Pemkot Madiun dan 3 raperda inisiasi DPRD Kota Madiun.

Salah satu raperda yang menjadi fokus perhatian adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. ‘’Uji KIR selama ini kita mendapatkan WTN (penghargaan Wahana Tata Nugraha, red) dengan catatan. Karena lahan yang digunakan masih lahan pemprov,’’ ujar Walikota Madiun Maidi saat ditemui setelah rapat paripurna.

Karenanya dengan raperda perubahan ini diharapkan bisa ada pembahasan lebih lanjut antara Pemkot Madiun dan Pemprov Jatim terkait lahan yang digunakan sebagai lokasi uji KIR. Bahkan, tak menutup kemungkinan jika pemkot akan mengajukan permintaan atas lahan tersebut kepada pemprov. Sementara, perda lainnya yang menjadi perhatian adalah terkait besaran retribusi PKL. Karena retribusi saat ini telah dihapuskan, maka pemkot akan mengajukan permohonan penghapusan perda tersebut.

Dengan pembahasan propemperda dan perubahan propemperda ini, Walikota berharap seluruh peraturan daerah di Kota Madiun lebih sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini. Serta, semakin memperlancar jalannya pemerintahan demi peningkatan kesejahteraan di Kota Madiun.

By ppid