Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa konstitusi dasar negara kita secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum. Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights) dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB) khususnya hak atas pendidikan.
Guna untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Madiun, mendukung gerakan untuk menegakkan supremasi hukum dan mendukung terciptanya keamnan dan ketertiban di masyarakat. Melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota Madiun mengadakan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun tahun 2019 yang diadakan di Gedung Diklat Kota Madiun, Senin (22/4), yang dihadiri sekaligus di buka Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto, Sekretaris Daerah Rusdiyanto, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Andriono Waskito Murti dan Kepala Bagian Hukum Budi Wibowo.
Dalam kegiatan tersebut, ada tujuh narasumber yang hadir diantaranya dari Pengadilan negeri kota Madiun, Pengadilan Agama Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Madiun, Kepolisian resor Kota Madiun, Kantor Pertanahan Kota Madiun, Satpol PP Kota Madiun dan Camat dari Kelurahan Mangunharjo. Peserta Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2019 Kecamatan mangunharjo teridiri dari tokoh masyarakat, pengurus dan anggota LPMK, ketua RT/RW, karang taruna serta organisasi masyarakat lainnya.