Yogyakarta – Pada hari Kamis-Jum’at, 10-11 Oktober 2024, Tim Pengelola JDIH Kota Madiun, yang terdiri dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, melaksanakan kunjungan Studi Tiru Pengelolaan JDIH Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Rombongan dipimpin oleh Drs. Pundjung Wahono, Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui secara mendalam teknis pengelolaan JDIH pada kedua instansi tersebut. Ekowati, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, menyampaikan bahwa dalam pengelolaan JDIH hendaknya selalu memegang prinsip bahwa roh dari JDIH adalah sebagai wadah untuk meberikan informasi tentang produk hukum dan informasi hukum lainnya. Sehingga, pengembangan dan inovasi dalam pengelolaan JDIH, harus mengedepankan kemudahan dan kecepatan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Pengelolaan dilakukan seefisien mungkin dengan menggunakan sumber daya yang ada. Sinergitas dengan Perangkat Daerah lainnya juga perlu ditingkatkan untuk mendukung pelayanan JDIH.
Pada JDIH Kota Yogyakarta, Rahmat Setiabudi Sokonagoro, S.H., L.L.M., Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, menerangkan bahwa website JDIH Kota Yogyakarta telah terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS). JSS adalah super aplikasi yang menggabungkan berbagai aplikasi menjadi satu wadah. Aplikasi ini menyediakan informasi terintegrasi dan berbagai layanan publik di Kota Yogyakarta. Banyak hal yang bisa dipelajari dari kunjungan studi tiru ini. Tim Pengelola JDIH Kota Madiun mendapatkan referensi dan pengetahuan baru untuk melakukan pengembangan dan inovasi pelayanan JDIH Kota Madiun agar semakin baik lagi. (PPIDBagianHukum)