Berita

Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun Studi Tiru Pelaksanaan IKK ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto

Mojokerto – Kebijakan publik merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aktivitas ini digunakan pemerintah dalam memecahkan berbagai permasalahan yang timbul di tengah masyarakat. Oleh karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan berdampak secara luas bagi masyarakat, pemerintah dituntut untuk dapat menciptakan kebijakan dan regulasi berkualitas. Selain itu, mampu memecahkan inti dari setiap permasalahan.

Untuk mengetahui sejauh mana kebijakan berjalan dengan baik, Pemerintah Pusat menetapkan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). IKK menjadi salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi terkait program/area perubahan penataan peraturan perundang-undangan/deregulasi kebijakan. Pengukuran IKK dilakukan terhadap seluruh kebijakan Kementerian/Lembaga/Daerah yang implementasinya telah berusia ≥ 1 tahun. Pengukuran dilakukan setiap 2 tahun sekali, dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi serta untuk memberikan kesempatan bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dilakukannya perbaikan-perbaikan terhadap hasil pengukuran.

Sebagai upaya memperbaiki hasil pengukuran IKK Pemerintah Kota Madiun, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun, bersama dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Madiun dan BAPPPEDA Kota Madiun, melaksanakan Studi Tiru Pengukuran Kualitas Kebijakan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, pada hari Selasa, 1 Oktober 2024. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun, selaku pimpinan rombongan, menyampaikan harapan kunjungan ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan di Pemerintah Kota Madiun. Hasil penilaian IKK tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai panduan untuk memperbaiki proses pembuatan kebijakan ke depan. (PPIDBagianHukum)