Madiun – Bertempat di Ruang 13 Sekretariat Daerah Kota Madiun, Kamis (1/8), Tim Harmonisasi Raperda Kota Madiun melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun.
Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dihadiri oleh segenap Tim yang terdiri dari unsur internal Pemerintah Kota Madiun dan instansi eksternal lainnya, antara lain Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Polresta Madiun, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun.
Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Beberapa hal perlu dilakukan sinkronisasi, khususnya terkait tertib administrasi tata kelola barang milik daerah, dalam hal ini mengenai kendaraan perorangan dinas dan rumah negara. (PPIDBagianHukum)
Sumber: https://www.instagram.com/p/C-1PI58yp-c/?img_index=1