MADIUN – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun, Budi Wibowo, S.H., menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2023 pada Selasa (31/1). Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Bertempat di ruang 13 Sekretariat Daerah, kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Madiun.

Dalam sambutannya, Ir. Soeko Dwi Handiarto, M.T., Sekretaris Daerah Kota Madiun, mengingatkan kembali tujuan dibuatnya Perjanjian Kinerja, yaitu untuk menentukan arah dan prioritas kinerja dan menilai keberhasilan perangkat daerah. Perjanjian Kinerja wajib dibuat untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan sumber daya yang dikelola. (PPIDBagianHukum)

Sumber : https://www.instagram.com/p/CoTnqChLWSe/

By ppid