Kamis (10/11) DPRD Kota Madiun menyelenggarakan rapat paripurna dengan acara Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun Tentang 9 (Sembilan) Raperda Kota Madiun Tahap IV Tahun 2022 di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.

Rapat paripurna tersebut dipimpin dan dibuka oleh Istono (Wakil Ketua DPRD) dihadiri Anggota DPRD serta Wakil Walikota, Jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun tentang 9 (Sembilan) Raperda Kota Madiun Tahap IV Tahun 2022 yang disampaikan oleh Inda Raya (Wakil Walikota Madiun). (PPIDSetwan)

Berikut Raperda dan Naskah Akademik/Keterangan Akademik :

  1. Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
  2. Penyelenggaraan Program Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Masyarakat;
  3. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  4. Perizinan Bidang Kesehatan;
  5. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  6. Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
  7. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Daerah;
  8. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  9. Penataan Ruang Daerah.

Sumber : https://www.facebook.com/sekretariatdprdkotamadiun/posts/pfbid0n3nswPaJCATBSsjobQ63uu1QdARCu7N4LpW4mwzARkWffkKVULG8mSK1BrzfXyqLl

By ppid