Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan kegiatan penyelenggaraan pelayanan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun menyusun Standar Pelayanan.