
Alur Pengaduan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun :
- Pemohon dapat datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat melalui media sosial (online)
- Pengaduan diterima oleh Petugas Penerima Pengaduan
- Pengaduan yang tidak sesuai dengan tupoksi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun diteruskan ke OPD Terkait
- Pengaduan yang sesuai dengan tupoksi ditindaklanjuti
- Pengaduan ditelaah dan diklasifikasikan oleh Petugas Penerima Pengaduan
- Pengaduan dikoordinasikan ke Koordinator Pengelola Pengaduan sesuai dengan substansinya
- Hasil diteruskan ke Petugas Penerima Pengaduan dan dituangkan dalam formulir penyelesaian pengaduan
- Hasil diteruskan ke Pengadu dan diarsipkan