Prosedur Pengaduan

Alur Pengaduan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun :

  1. Pemohon dapat datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat melalui media sosial (online)
  2. Pengaduan diterima oleh Petugas Penerima Pengaduan
  3. Pengaduan yang tidak sesuai dengan tupoksi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun diteruskan ke OPD Terkait
  4. Pengaduan yang sesuai dengan tupoksi ditindaklanjuti
  5. Pengaduan ditelaah dan diklasifikasikan oleh Petugas Penerima Pengaduan
  6. Pengaduan dikoordinasikan ke Koordinator Pengelola Pengaduan sesuai dengan substansinya
  7. Hasil diteruskan ke Petugas Penerima Pengaduan dan dituangkan dalam formulir penyelesaian pengaduan
  8. Hasil diteruskan ke Pengadu dan diarsipkan