Sobat Hukum! Tentu kita berharap hidup kita senantiasa aman dan damai bukan? Kita tidak ingin bertikai/berselisih, hingga menghadapi permasalahan hukum. Apabila terjadi pertikaian/perselisihan, hendaknya selalu mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, bila upaya ini menemui jalan buntu, kita harus bersiap untuk menyelesaikan perkara di pengadilan.
Penyelesaian perkara di pengadilan membutuhkan proses tahapan yang panjang, dan harus disertai dokumen/bukti pendukungnya. Bagi orang awam, hal ini akan menyulitkan. Sehingga, perlu pendampingan bantuan hukum oleh penasehat hukum/advokat.
Dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum di pengadilan, Pemerintah Kota Madiun mempunyai program pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (BANKUMASKIN).